Home » Uncategorized » Wawancara-2 KH. Imam Sibawaih

Wawancara-2 KH. Imam Sibawaih

Archives

Categories

Tepat jam 21.05, Selasa 25 Desember 2012, kami tiba di ndalem Kiai Imam Sibawaih, di desa Puter Kembangbahu Lamongan. Setelah kami mengucapkan salam muncul seorang anak remaja mempersilakan kami masuk. Setelah berbasa-basi sebentar kami terlibat diskusi intensif. Tak jarang di sela-sela disksusi kami tertawa ngakak karena ada joke-joke segar dari Kiai Sibawaih. Berikut ini beberapa pandangan beliau.

Konsep Mudharabah yang diketahui Kiai Sibawaih tidak sesuai dengan fikih karena modal yang disharingkan termasuk modal tetap, padahal menurut fikih tidak boleh. Mudharabah hanya terbatas pada modal lancar.

Sementara konsep Musyarakah yang ada hanya berbagi untung, belum berbagi rugi. Padahal musyarakah mestinya berbagi untung dan rugi. Bagaimanapun pihak bank tidak mau menanggung resiko rugi ketika suatu usaha yang dijalankan nasabah mengalami kerugian.

Murabahah yang ada hanya sebatas teori karena bank tidak benar-benar melakukan pembelian barang dari supplier. Bahkan tampaknya teori murabahah yang diklausulkan dalam akad hanya akal-akalan saja (hilah) supaya akad berdimensi dan dibenarkan syariah.

Di atas itu semua bank (syariah) tidak boleh mengambil keuntungan karena ia tidak bekerja. Pada dasarnya kinerja bank (konvensional dan syariah) sama: mereka memberi “keuntungan” kepada penabung dengan nominal yang lebih rendah daripada “keuntungan” yang mereka minta kepada nasabah (kredit/pembiayaan).

Jika ingin menjadikan bank (konvensional) halal ada dua kemungkinan: pertama dianggap darurat. Kedua menganggap tidak ada transaksi karena hanya berupa tulisan. Akad harus diucapkan. Dan seandainyapun ada ucapan harus dengan niat yang sama dengan substansi tulisan. Jika tidak terpenuhi hal itu berarti belum (tidak ada) akad. Sementara pemberian kelebihan dari pokok harus dinazarkan, baik ketika terjadi kesepakatan untuk mengambil kredit dari bank atau sebelumnya diadakan kesepakatan antara bank dan nasabah bahwa nasabah nanti pada waktu mengembalikan uang “memberi” sesuatu yang lebih baik kepada pihak bank.


Leave a comment